BAB I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Permainan golf merupakan permainan yang banyak digemari
pada saat-saat terakhir ini. Hal ini
dapat dilihat dari kenaikan pengunjung atau golfer-golfer di beberapa padang
golf khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bila dikaitkan dengan “paket
tour” wisatawan pegolf mancanegara, maka potensinya akan menjadi sangat besar.
Wisatawan mancanegara ini berpotensi tinggi dalam meningkatkan perkembangan
permainan golf di Yogyakarta. Untuk ini perlu penyediaan lapangan golf yang
memadai dengan kondisi lokasi dan lingkungan yang baik.
Selama kurun
waktu sepuluh tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan jumlah pengemarnya.
Hal ini terbukti semakin banyaknya lapangan golf baru yang dibangun. Di Ibu Kota Jakarta tidak kurang dari 8
(delapan) buah, bandung 4 (empat) buah, Semarang ada 2 (dua) buah, Surabaya 2
(dua) buah dan Denpasar ada 2 (dua) buah. Sebagian dari lapangan golf ini baru
dibangun beberapa tahun terakhir ini. Sementara itu Kota Yogyakarta baru
memiliki 2 (dua) buah lapangan golf. Padahal Yogyakarta sebagai kota Daerah
Tujuan Wisata II di Indonesia, berpotensi besar untuk dapat diselenggarakan
suatu “event” pertandingan golf internasional.
Dengan
demikian pembangunan “Padang golf di Pantai Glagah Kabupaten Kulon Progo”
merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang menunjang kegiatan ekonomi,
disamping itu dapat menunjang kegiatan pariwisata dalam mendapatkan devisa bagi
negara pada umumnya dan khususnya dalam memperpanjang lama tinggal bagi
wisatawan Yogyakarta. Agar pembangunan ini dapat berwawasan lingkungan maka
perlu dilakukan studi AMDAL. Dalam penyusunan ANDAL
Pembangunan
lapangan golf ini mempunyai maksud dan
kegunaan. Tujuan pembangunan lapangan Golf ini untuk dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat Yogyakarta dan
sekitarnya sebagai tempat rekreasi dan olah raga golf yang nyaman. Kegunaan Padang Golf pantai Glagah Kabupaten
Kulon Progo yang direncanakan akan
dibangun ini berguna bagi :
1. Pemerintah Daerah
Untuk dapat melengkapi Obyek wisata pantai glagah yang sekarang
ada, yang dirasakan masih kurang mencukupi dalam penyediaan fasilitas
olah raga. Disamping itu, rencana kegiatan ini dimaksud untuk dapat sebagai
sarana meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat
Rencana kegiatan Pembangunan Padang golf pantai Glagah
Kabupaten Kulon Progo dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Disamping itu,
kegiatan ini juga dapat memberi peluang kerja, peluang usaha dan tempat
rekreasi bagi masyarakat.
Dalam melakukan studi AMDAL ini
tentunya tidak terlepas dari peraturan perundangan serta peraturan-peraturan
lainnya. Hal ini dimaksudkan agar pembuatan dokumen ANDAL sesuai dengan
standar/peraturan yang ada.
Peraturan-peraturan tersebut
meliputi :
a. Undang-undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang
b. Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan
Pusat
e. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
f. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM.
94/UM.001/MPPT-94 Tgl. 22 Nop. 1994 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Bidang Pariwisata
g. Keputusan Kepala Bapedal No.299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Aspek Sosial
Dalam Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan
h. Keputusan Kepala Bapedal No.124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek
Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan.
i. Keputusan Kepala Bapedal No.08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat
dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
j. Keputusan Kepala Bapedal No.09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
k. Keputusan Gubernur DI Yogyakarta No.214/1991 tentang Baku Mutu Lingkungan
Daerah Untuk Wilayah Propinsi DI Yogyakarta.
l. Keputusan Gubernur DI Yogyakarta No.153/1992 tentang Peruntukan Air Kali di
Wilayah Propinsi DI Yogyakarta.
m. Keputusan Gubernur DI Yogyakarta No.09 Tahun 2001 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Propinsi DI Yogyakarta.
n. Keputusan Kepala Bapedalda Propinsi DI Yogyakarta No. 188.4/1044 tahun 2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi
Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Propinsi DI Yogyakarta.
1.1.1. Kebijakan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dengan semakin meningkatnya pelaksanaan di
semua sektor dapat dipastikan akan menimbulkan dampak positif maupun negatif.
Bentuk dampak negatif yang timbul dapat berupa perubahan fungsi ekosistem dan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut,
pembangunan yang bijaksana harus dilandasi dengan suatu prinsip yang berwawasan
lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan pembangunan dan memberi
jaminan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Untuk mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan,
maka kebijaksanaaan pembangunan yang berwawasan lingkungan harus terus
berlanjut. Dengan demikian maka studi
AMDAL (studi kelayakan lingkungan yang terdiri dari dokumen KA-ANDAL, ANDAL,
RKL dan RPL) untuk Pengembangan wisata lapangan golf dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan perturan perundangan tentang lingkungan hidup. Upaya ini merupakan implementasi dari
pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan pemerintah yang
berwawasan lingkungan, yang menitikberatkan pada peningkatan pendapatan
masyarakat setempat maupun Pemerintah Daerah. Pembangunan yang berwawasan
lingkungan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keserasian kualitas
lingkungan hidup, karena lingkungan hidup yang baik dapat berfungsi sebagai :
a. Tempat sumber daya alam dan suymber daya manusia
b. Sebagai ruang hidup yang harus dipelihara, ditata dan ditingkatkan tanpa
menimbulkan dampak negatif, malainkan dapat meningkatkan dampak positif.
Pengembangan pariwisata padang golf yang diusulkan oleh
PT. WISATA JOGJABARAT sebagai pemrakarsa, adalah dalam bentuk pengembangan
pariwisata padang golf. Pembangunan kawasan tersebut akan memperhatikan
komponen-komponen sebagai berikut:
1.
Kom[ponen lingkungan yang harus dipertahankan, dijaga atau ditata untuk
keperluan yang sesuai dengan fungsi pembangunan antara lain:
a. Sumber daya air
b. Sumber daya lahan pantai terutama gumuk pasir
c. Kesejahteraan dan kenyamanan lingkungan binaan pemukiman dan fasilitas umum
d. Daya dukung lingkungan
e. Kualitas Udara
f. Flora dan Fauna darat
2. Komponen lingkungan yang akan berubah akibat pembangunan (proyek)
yang berada dalam kawasan pembangunan padang golf, baik langsung maupun tidak
langsung, antara lain:
a. Kualitas air tanah
b. Morfologi tanah, gumuk pasir dan estetika lahan
c. Diversitas flora dan fauna darat
d. Sosial ekonomi, yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan.
1.2. Tujuan dan Kegunaan Studi
- Tujuan Studi ANDAL
Tujuan dilaksanakannya studi ANDAL adalah :
a. Mengidentifikasi rencana usaha atau
kegiatan pembangunan Padang Golf
pantai Glagah Kulon Progo yang akan menimbulkan dampak besar dan penting.
b. Mengidentifikasi rona lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan
penting.
c. Memprakirakan dampak dan mengevaluasi dampak besar dan penting.
2.
Kegunaan Studi ANDAL
a.
Pemerintah
Studi Amdal ini dipergunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkan keputusan
atau pemilihan alternatif yang layak dari segi lingkungan, teknis dan ekonomis.
Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai bahan untuk mengkoordinasikan
kegiatan pembangunan di sekitarnya.
b.
Pemrakarsa
1) Studi Andal ini dipergunakan sebagai bahan untuk
mengitegrasikan perubahan lingkungan
hidup dalam tahap perencanaan rinci selanjutnya
2) Sebagai bahan untuk melengkapi proses perizinan dan
sebagai bukti ketaatan dalam memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku
3) Sebagai pedoman untuk kegiatan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan
c.
Masyarakat
Masyarakat diharapkan ikut berperan dalam proses
penyusunan AMDAL, disamping dapat membantu dalam pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment