Wednesday, 22 February 2017

contoh pembuatan ANDAL Golf

BAB I. 

 PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang

Permainan golf merupakan permainan yang banyak digemari pada saat-saat    terakhir ini. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan pengunjung atau golfer-golfer di beberapa padang golf khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bila dikaitkan dengan “paket tour” wisatawan pegolf mancanegara, maka potensinya akan menjadi sangat besar. Wisatawan mancanegara ini berpotensi tinggi dalam meningkatkan perkembangan permainan golf di Yogyakarta. Untuk ini perlu penyediaan lapangan golf yang memadai dengan kondisi lokasi dan lingkungan yang baik.
Selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan jumlah pengemarnya. Hal ini terbukti semakin banyaknya lapangan golf baru yang dibangun. Di  Ibu Kota Jakarta tidak kurang dari 8 (delapan) buah, bandung 4 (empat) buah, Semarang ada 2 (dua) buah, Surabaya 2 (dua) buah dan Denpasar ada 2 (dua) buah. Sebagian dari lapangan golf ini baru dibangun beberapa tahun terakhir ini. Sementara itu Kota Yogyakarta baru memiliki 2 (dua) buah lapangan golf. Padahal Yogyakarta sebagai kota Daerah Tujuan Wisata II di Indonesia, berpotensi besar untuk dapat diselenggarakan suatu “event” pertandingan golf internasional.

Dengan demikian pembangunan “Padang golf di Pantai Glagah Kabupaten Kulon Progo” merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang menunjang kegiatan ekonomi, disamping itu dapat menunjang kegiatan pariwisata dalam mendapatkan devisa bagi negara pada umumnya dan khususnya dalam memperpanjang lama tinggal bagi wisatawan Yogyakarta. Agar pembangunan ini dapat berwawasan lingkungan maka perlu dilakukan studi AMDAL. Dalam penyusunan ANDAL

Pembangunan lapangan golf ini mempunyai maksud dan  kegunaan. Tujuan pembangunan lapangan Golf ini untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Yogyakarta dan    sekitarnya sebagai tempat rekreasi dan olah raga golf yang nyaman.  Kegunaan Padang Golf pantai Glagah Kabupaten Kulon Progo yang  direncanakan akan dibangun ini berguna bagi :

1. Pemerintah Daerah
Untuk dapat melengkapi Obyek wisata pantai glagah yang  sekarang   ada, yang dirasakan masih kurang mencukupi dalam penyediaan fasilitas olah raga. Disamping itu, rencana kegiatan ini dimaksud untuk dapat sebagai sarana meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah.
        2.  Masyarakat
Rencana kegiatan Pembangunan Padang golf pantai Glagah Kabupaten Kulon Progo dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Disamping itu, kegiatan ini juga dapat memberi peluang kerja, peluang usaha dan tempat rekreasi bagi masyarakat.

            Dalam melakukan studi AMDAL ini tentunya tidak terlepas dari peraturan perundangan serta peraturan-peraturan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar pembuatan dokumen ANDAL sesuai dengan standar/peraturan yang ada.  Peraturan-peraturan tersebut   meliputi :

                a. Undang-undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
b.    Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.    Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
d.    Undang-undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat
e.    Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f.     Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM. 94/UM.001/MPPT-94 Tgl. 22 Nop. 1994 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Bidang Pariwisata
g.    Keputusan Kepala Bapedal No.299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan
h.    Keputusan Kepala Bapedal No.124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan.
i.      Keputusan Kepala Bapedal No.08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
j.      Keputusan Kepala Bapedal No.09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
k.    Keputusan Gubernur DI Yogyakarta No.214/1991 tentang Baku Mutu Lingkungan Daerah Untuk Wilayah Propinsi DI Yogyakarta.
l.      Keputusan Gubernur DI Yogyakarta No.153/1992 tentang Peruntukan Air Kali di Wilayah Propinsi DI Yogyakarta.
m.   Keputusan Gubernur DI Yogyakarta No.09 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Propinsi DI Yogyakarta.
n.    Keputusan Kepala Bapedalda Propinsi DI Yogyakarta No. 188.4/1044 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Propinsi DI Yogyakarta.


1.1.1.   Kebijakan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dengan semakin meningkatnya pelaksanaan di semua sektor dapat dipastikan akan menimbulkan dampak positif maupun negatif. Bentuk dampak negatif yang timbul dapat berupa perubahan fungsi ekosistem  dan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, pembangunan yang bijaksana harus dilandasi dengan suatu prinsip yang berwawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan pembangunan dan memberi jaminan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Untuk mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka kebijaksanaaan pembangunan yang berwawasan lingkungan harus terus berlanjut.  Dengan demikian maka studi AMDAL (studi kelayakan lingkungan yang terdiri dari dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL) untuk Pengembangan wisata lapangan golf  dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perturan perundangan tentang lingkungan hidup.  Upaya ini merupakan implementasi dari pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan pemerintah yang berwawasan lingkungan, yang menitikberatkan pada peningkatan pendapatan masyarakat setempat maupun Pemerintah Daerah. Pembangunan yang berwawasan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keserasian kualitas lingkungan hidup, karena lingkungan hidup yang baik dapat berfungsi sebagai :
a.    Tempat sumber daya alam dan suymber daya manusia
b.    Sebagai ruang hidup yang harus dipelihara, ditata dan ditingkatkan tanpa menimbulkan dampak negatif, malainkan dapat meningkatkan dampak positif.
Pengembangan pariwisata padang golf yang diusulkan oleh PT. WISATA JOGJABARAT sebagai pemrakarsa, adalah dalam bentuk pengembangan pariwisata padang golf. Pembangunan kawasan tersebut akan memperhatikan komponen-komponen sebagai berikut:
 1. Kom[ponen lingkungan yang harus dipertahankan, dijaga atau ditata untuk keperluan yang sesuai dengan fungsi pembangunan antara lain:
a.    Sumber daya air
b.    Sumber daya lahan pantai terutama gumuk pasir
c.    Kesejahteraan dan kenyamanan lingkungan binaan pemukiman dan fasilitas umum
d.    Daya dukung lingkungan
e.    Kualitas Udara
f.     Flora dan Fauna darat
      2. Komponen lingkungan yang akan berubah akibat pembangunan (proyek) yang berada dalam kawasan pembangunan padang golf, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a.    Kualitas air tanah
b.    Morfologi tanah, gumuk pasir dan estetika lahan
c.    Diversitas flora dan fauna darat
d.    Sosial ekonomi, yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan.

1.2.      Tujuan dan Kegunaan Studi

  1. Tujuan Studi ANDAL
Tujuan dilaksanakannya studi ANDAL adalah :
a. Mengidentifikasi rencana usaha atau kegiatan pembangunan Padang    Golf pantai Glagah Kulon Progo yang akan menimbulkan dampak besar dan penting.
b.    Mengidentifikasi rona lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
c.    Memprakirakan dampak dan mengevaluasi dampak besar dan penting.

2.    Kegunaan Studi ANDAL
a.    Pemerintah
Studi Amdal ini dipergunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkan keputusan atau pemilihan alternatif yang layak dari segi lingkungan, teknis dan ekonomis. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai bahan untuk mengkoordinasikan kegiatan pembangunan di sekitarnya.

b.    Pemrakarsa
1)    Studi Andal ini dipergunakan sebagai bahan untuk mengitegrasikan perubahan  lingkungan hidup dalam tahap perencanaan rinci selanjutnya
2)    Sebagai bahan untuk melengkapi proses perizinan dan sebagai bukti ketaatan dalam memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku
3)    Sebagai pedoman untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
c.    Masyarakat

Masyarakat diharapkan ikut berperan dalam proses penyusunan AMDAL, disamping dapat membantu dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

No comments:

Post a Comment